Sehubungan dengan adanya situasi aksi massa di beberapa titik wilayah Yogyakarta, Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran daring pada 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran proses akademik sekaligus memperhatikan keamanan seluruh civitas akademika.
